ANGGARAN DASAR
LEMBAGA DAKWAH KAMPUS
KELUARGA MUSLIM AKADEMI
KIMIA ANALISIS BOGOR
MUKADIMAH
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Dzat
yang telah menurunkan Al-Quran sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi setiap
umat yang ingin mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan dalam hidup dan
kehidupannya, di dunia maupun di akhirat nanti. Shalawat
dan salam semoga terlimpah dan tercurah kepada Qudwatun hasanah, yang telah menyampaikan dan menyebarkan kandungan
Al-Quran kepada umat manusia, yaitu Rasul Akhir Zaman, Muhammad Rasulullah SAW.
Semoga terlimpah dan tercurah pula kepada para keluarga, sahabat, dan
orang-orang yang mengikuti jalan-Nya sampai hari kemudian.
Lembaga dakwah kampus adalah lembaga yang bergerak di bidang dakwah
Islam, kampus merupakan inti kekuatannya dan warga civitas akademika adalah
obyek utamanya. Dengan demikian lembaga dakwah kampus yang berisikan
mahasiswa-mahasiswa penerus risalah pergerakan Nabi Muhammad Rasulullah SAW, ditinjau dari
struktur sosial kemasyarakatan, mahasiswa dan kampus merupakan satu kesatuan
sistem sosial yang mempunyai peranan penting dalam perubahan sosial peri
kepemimpinan di tengah-tengan masyarakat, sedangkan dari potensi manusia,
mahasiswa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai taraf berpikir di atas rata-rata, dengan demikian kedudukan
mahasiswa adalah sangat strategis dalam mengambil peran yang menentukan keadaan
masyarakat dimasa depan. Perubahan masyarakat ke arah Islam terjadi apabila
pemikiran Islam telah tertanam di masyarakat itu. Oleh karena itu tertanamnya
pemikiran Islam di dalam kampus melalui dakwah Islam diharapkan dapat menyebar
secara efektif ke tengah-tengah masyarakat. Bertolak dari kesadaran tersebut,
Lembaga Dakwah Kampus Keluarga Muslim Akademi Kimia Analisis Bogor akan menjadi wahana
dakwah untuk mewujudkan tertanamnya pemikiran Islam di dalam kampus dan
masyarakat sekitar melalui dakwah Islam, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA,
TEMPAT
KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Lembaga Dakwah Kampus Keluarga Muslim Akademi
Kimia Analisis Bogor disingkat LDK KMA.
Pasal 2
LDK KMA berkedudukan di Akademi Kimia Analisis Bogor.
Pasal 3
LDK KMA didirikan pada tanggal 16 Juli 1999.
BAB II
ASAS, PEDOMAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
LDK KMA berasaskan Islam.
Pasal 5
LDK KMA berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunnah menurut pemahaman para sahabat dan
salafus shalih
Pasal 6
LDK KMA adalah lembaga dakwah yang bersifat independen dalam lingkup
Akademi Kimia Analisis Bogor.
Pasal 7
LDK KMA bertujuan:
a.
membentuk insan akademis yang berintelektual;
b.
mencetak alumni yang berafiliasi terhadap Islam;
c.
membangun lingkungan kondusif yang sesuai nilai-nilai
Islam; dan
d.
meningkatkan ukhuwah islamiyah di kalangan civitas akademika.
BAB III
USAHA
Pasal
8
(1)
Membina ketaqwaan, keimanan dan
kepribadian muslim Akademi Kimia Analisis dengan cara-cara yang sesuai dengan
Al-Qur’an dan As-Sunnah
(2)
Menggali, mengembangkan dan
meneguhkan segenap sumber daya yang dapat mendukung aktivitas dakwah yang
seimbang dan berkesinambungan dengan misi membawa kebaikan, menyebar manfaat,
dan mencegah kemungkaran bagi seluruh umat (amar
ma’ruf nahi munkar)
(3)
Mengembangkan kerjasama,
komunikasi, dan persaudaraan antar civitas akademika maupun antara civitas
akademika dengan masyarakat dan organisasi lain
(4)
Usaha-usaha lain yang halal dan
benar menurut Al-Quran dan As-Sunnah
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
(1)
Keanggotaan LDK KMA terbuka
bagi seluruh mahasiswa muslim yang terdaftar secara resmi di Bagian
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Akademi Kimia Analisis Bogor
(2)
Kategori keanggotaan LDK KMA
terdiri dari:
a. Anggota
Biasa; dan
b. Kader.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
ALUMNI
Pasal 10
(1) Alumni
LDK KMA adalah Alumni Akademi Kimia Analisis Bogor yang beragama Islam
(2) Alumni
LDK KMA dapat membentuk wadah tersendiri sebagai forum silaturahim sesama
Alumni dan juga dengan
LDK KMA
(3) Wadah
Alumni LDK KMA bersifat independen dengan LDK KMA
(4) Kontribusi
Alumni LDK KMA terhadap LDK KMA dapat dalam bentuk moriil dan materiil
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 11
(1)
Pengurus LDK KMA terdiri dari:
a. Badan
Pengurus Harian (BPH);
b. Pengurus
Harian (PH); dan
c. Badan
Semi Otonom (BSO).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
kepengurusan dan hubungan keorganisasian diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
(1)
Jenis-jenis permusyawaratan di
LDK KMA terdiri dari:
a. Rapat
Umum Anggota LDK KMA;
b. Rapat
Umum Anggota Luar Biasa LDK KMA;
c. Musyawarah
Kerja LDK KMA;
d. Rapat
Koordinasi Pengurus LDK KMA; dan
e. Rapat
Kepanitiaan.
(2)
Hierarki, wewenang, dan
mekanisme permusyawaratan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
PERUBAHAN
DAN PENGESAHAN AD/ ART
Pasal 13
(1)
Perubahan AD/ART LDK KMA
dilakukan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/2 ditambah 1
dari jumlah Pengurus LDK KMA kepada Ketua Umum LDK KMA
(2)
Perubahan AD/ART LDK KMA
dilakukan oleh tim khusus yang keanggotaannya ditentukan oleh kebijakan Badan
Pengurus Harian (BPH)
(3)
Pengesahan AD/ART LDK KMA
dilakukan dalam RUA Luar Biasa LDK KMA
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
(1)
Pembubaran LDK KMA dapat
dilakukan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk keperluan itu dan diberitahukan kepada seluruh anggota sekurang-kurangnya
dua minggu sebelumnya
(2)
Keputusan pembubaran hanya
dapat dilakukan apabila RUA dalam ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 Anggota Biasa
(3)
Keputusan pembubaran diambil
jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 Anggota Biasa yang hadir
(4)
Apabila LDK KMA dibubarkan maka
seluruh harta lembaga diserahkan kepada badan atau lembaga Islam yang bergerak
di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan/atau ekonomi lemah
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan, atau dirinci dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga LDK KMA dan/atau kebijakan khusus yang tidak bertentangan dengan
Al-Quran, As-Sunnah, dan Anggaran Dasar ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal
disahkan.
Disahkan di Bogor
Tanggal
26 Maret 2011M
21
Rabi’ul Awal 1432 H
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA DAKWAH KAMPUS
KELUARGA MUSLIM AKADEMI
KIMIA ANALISIS BOGOR
BAB I
TAFSIR LAMBANG
Pasal 1
(1)
Lambang LDK KMA mrupakan kubah
bulan bintang, bangunan KMA, corong pemisah, buku dengan lima garis di dalamnya
yang menggambarkan anak tangga
(2)
Arti lambang:
a. kubah
bulan bintang : Nilai-nilai ruhiyah
b. bangunan
KMA : Nilai-nilai jasadiyah
c. corong
pemisah : Memisahkan kebajikan
dan kebatilan, mencirikan Analis
d. buku
dengan lima garis di dalamnya :
Representasi ilmu, nilai-nilai fikriyah:
1.
Allah Ghoyatuna (Allah adalah
tujuan kami)
2.
Ar-Rasul Qudwatuna (Rasul
teladan kami)
3.
Al-Qur’an Dusturuna (Al-Quran
pedoman hidup kami)
4.
Al-Jihad Sabiiluna (jihad jalan
kami)
5.
Al-Mautu fii Sabiilillah Asma
Amanina (mati di jalan Allah adalah cita-cita tertinggi kami)
e. warna
hitam ( tulisan ) : Aspiratif
dan kepastian
f. kuning
emas (kubah & bulan bintang) : Kecemerlangan,
kejayaan, dan kegemilangan
g. putih
( tangga buku ) : Kesucian
h. hijau
(KMA) :
Kesejukan, ciri Islam, dan pakaian surga.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Kategori
Anggota LDK KMA terdiri dari:
a. Anggota
Biasa adalah seluruh mahasiswa muslim yang terdaftar secara resmi di Bagian
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Akademi Kimia Analisis Bogor; dan
b. Kader
adalah Anggota
Biasa
yang memenuhi persyaratan sebagai Kader.
Pasal 3
Persyaratan keanggotaan, yaitu:
(1)
Anggota Biasa
a. Beragama Islam; dan
b. Terdaftar sebagai mahasiswa di Bagian
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Akademi Kimia Analisis Bogor.
(2) Kader
a. Anggota
Biasa yang mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaan menjadi kader;
b. Telah mengikuti salah satu tahapan
kaderisasi LDK KMA; dan
c. Ditetapkan sebagai kader oleh Ketua
LDK KMA.
Pasal 4
Anggota
Biasa mempunyai hak :
a. Mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan oleh LDK KMA untuk seluruh mahasiswa muslim AKA Bogor; dan
b. Menjadi Kader atau Pengurus Badan Semi Otonom LDK KMA
sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
(1)
Kader mempunyai hak:
a. Terlibat aktif dalam kegiatan yang
diselenggarakan oleh LDK KMA;
b. Mengikuti seluruh kaderisasi LDK KMA;
dan
c. Menjadi Pengurus LDK KMA.
Pasal 5
(1)
Anggota Biasa mempunyai
kewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta
keputusan lainnya yang mengikat Anggota Biasa LDK KMA
(2)
Kader mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan lainnya yang mengikat Kader LDK
KMA; dan
b. Menjaga nama baik organisasi.
Pasal 6
(1)
Setiap ucapan dan/atau
perbuatan Kader
yang menodai citra LDK KMA atau bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau
Anggaran Rumah Tangga adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum yang
ditetapkan oleh Badan Pengurus Harian (BPH)
(2)
Sanksi hukum terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh Kader dapat berupa pencabutan status kekaderannya
Pasal 7
(1)
Keanggotaan Anggota Biasa
berakhir bila:
a. Anggota
Biasa tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa di Bagian Administrasi Akademik
dan Kemahasiswaan Akademi Kimia Analisis Bogor;
b. murtad
dari agama Islam; dan
c. meninggal
dunia.
(2)
Keanggotaan Kader berakhir
bila:
a. Kader
tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Akademi Kimia Analisis
Bogor;
b. Murtad
dari agama Islam;
c. Meninggal
dunia;
d. Mengundurkan
diri; dan
e. Dicabut
status kekaderannya.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Bagian Kesatu
Rapat Umum Anggota
Pasal 8
(1)
Rapat Umum Anggota atau yang
disingkat RUA merupakan permusyawaratan tertinggi dalam LDK KMA yang
diselenggarakan oleh Pengurus LDK KMA
(2)
RUA diadakan sekurang-kurangnya
satu kali selama satu periode kepengurusan
(3)
Peserta Penuh RUA adalah
seluruh Anggota
Biasa LDK KMA
(4)
Peserta Penuh mempunyai hak
bicara dan hak suara
(5)
Peserta Peninjau RUA adalah
alumni
(6)
Peserta Peninjau mempunyai hak
bicara
(7)
RUA dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh 1/2 ditambah 1 dari Anggota Biasa LDK KMA
(8)
Apabila ayat (7) tidak
terpenuhi maka RUA ditunda selama 2 x 10 menit dan setelah itu RUA dinyatakan
sah
(9)
RUA dipimpin oleh tiga orang
yang ditunjuk oleh Peserta RUA
(10)
Keputusan yang diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat
Pasal 9
RUA LDK KMA berwenang:
a. menyosialisasikan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LDK KMA;
b. meminta
laporan pertanggungjawaban Ketua Umum LDK KMA; dan
c. memilih
dan menetapkan Ketua Umum LDK KMA.
Bagian Kedua
Rapat
Umum Anggota Luar Biasa
Pasal 10
(1)
Rapat Umum Anggota Luar Biasa
LDK KMA adalah permusyaratan yang diselenggarakan oleh Pengurus LDK KMA untuk
keperluan tertentu
(2)
RUA Luar Biasa diselenggarakan
sewaktu-waktu bila diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 ditambah 1 dari jumlah Anggota Biasa LDK KMA
(3)
Peserta Penuh RUA Luar Biasa
adalah seluruh Anggota Biasa LDK KMA
(4)
Peserta Penuh mempunyai hak bicara
dan hak suara
(5)
Peserta Peninjau RUA adalah
alumni
(6)
Peserta Peninjau mempunyai hak
bicara
(7)
RUA Luar Biasa dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh 1/2 ditambah 1 dari Anggota
Biasa LDK KMA
(8)
Apabila ayat (7) tidak terpenuhi maka RUA ditunda
selama 2 x 10 menit dan setelah itu RUA Luar Biasa dinyatakan sah
(9)
RUA Luar Biasa dipimpin oleh
tiga orang yang ditunjuk oleh Peserta RUA Luar Biasa
(10)
Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
Pasal 11
RUA Luar Biasa LDK KMA berwenang:
a. Mengesahkan
perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LDK KMA;
b. Meminta
laporan pertanggungjawaban Ketua Umum LDK KMA sebelum habis masa jabatan;
c. Mencabut
mandat Ketua Umum LDK KMA sebelum habis masa jabatan;
d. Menetapkan
salah satu BPH sebagai Ketua Umum LDK KMA; dan
e. Membubarkan
organisasi.
Bagian Ketiga
Musyawarah Kerja
Pasal 12
(1)
Musyawarah Kerja adalah
permusyawaratan yang dilakukan di awal kepengurusan untuk merumuskan program
kerja selama satu periode kepengurusan yang akan disahkan oleh DPM IMAKA
(2)
Peserta Musyawarah Kerja adalah
seluruh Pengurus
LDK KMA
(3)
Musyawarah Kerja dipimpin oleh
Ketua Umum LDK KMA
Bagian Keempat
Rapat Koordinasi
Pengurus
Pasal 13
(1)
Rapat Koordinasi Pengurus adalah
rapat yang dilakukan oleh Pengurus untuk pembahasan perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi program kerja serta target pencapaian organisasi dalam jangka
waktu tertentu
(2)
Rapat Koordinasi Pengurus dapat
dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
Bagian Kelima
Rapat Kepanitiaan
Pasal 14
(1)
Rapat Kepanitiaan adalah rapat
oleh suatu kepanitian untuk pembahasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja
(2)
Rapat Kepanitiaan dapat
dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
BAB IV
KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Ketentuan, Hak, dan Kewajiban
Pengurus
Pasal 15
(1)
Pengurus adalah setiap Kader LDK KMA yang
memenuhi syarat keorganisasian dan ditetapkan oleh Ketua Umum LDK KMA
(2)
Masa kerja pengurus adalah
selama 1 (satu) kali periode kepengurusan dan sesudahnya dapat menjadi pengurus
kembali
(3)
Pengurus yang tidak menjalankan
kewajibannya, maka Ketua Umum LDK KMA berhak mengambil keputusan yang sesuai
berdasarkan pertimbangan BPH
Pasal 16
(1)
Pengurus berhak:
a. Memanfaatkan
fasilitas yang disediakan LDK KMA;
b. Menyusun
program kerja berdasarkan AD/ART LDK KMA dan GBPO DPM; dan
c. Mendapatkan
perlindungan dari segala bentuk kesewenang-wenangan atau kemudharatan atau
perlakuan zhalim yang menimpa Pengurus karena menjalankan kegiatan LDK KMA.
(2)
Pengurus berkewajiban:
a. Mematuhi
AD/ART LDK KMA dan GBPO DPM;
b. Menjalin
silaturahim, mempelajari, mengamalkan, dan mendakwahkan nilai-nilai Islam;
c. Melaksanakan
keputusan-keputusan BPH dan mentaatinya selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan AD/ART LDK KMA;
d. Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan dalam musyawarah kerja;
e. Menjaga
dan memelihara nama baik LDK KMA;
f. Menjaga,
melindungi, dan menjamin amanah yang dipercayakan kepada Pengurus;
g. Membayar
iuran Pengurus yang diatur oleh bendahara.
Bagian Ketiga
Badan Pengurus Harian,
Pengurus Harian, dan Badan Semi Otonom
Pasal 17
(1)
Badan Pengurus Harian (BPH)
sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara
(2)
Tugas dan Wewenang BPH adalah:
a. Menyusun
anggaran pendapatan dan belanja satu periode kepengurusan LDK KMA dan struktural dibawahnya untuk diajukan kepada
DPM;
b. Menjalankan
kebijakan dalam GBPO yang telah disahkan; dan
c. Melaksanakan
Musyawarah Kerja dan Rapat Koordinasi Pengurus.
Pasal 18
(1) Ketua Umum adalah seorang kader LDK KMA yang
menjadi pemimpin tertinggi LDK KMA yang dipilih dan ditetapkan pada RUA LDK KMA
(2)
Tugas dan wewenang Ketua Umum:
a. Menyusun
dan menetapkan struktur organisasi LDK KMA;
b. Mengangkat
dan memberhentikan pengurus LDK KMA;
c. Membentuk
Badan Semi Otonom apabila diperlukan;
d. Mengkoordinir
pelaksanaan program kerja selama satu periode kepengurusan
e. Mengeluarkan
kebijakan-kebijakan atas nama LDK KMA; dan
f. Menyusun
dan melaporkan laporan pertanggungjawaban kepada RUA LDK KMA.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya,
Ketua Umum dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara atau struktural lainnya
apabila diperlukan
Pasal 19
(1)
Pengurus Harian (PH) terdiri
dari ketua-ketua departemen atau sebutan lainnya yang diangkat dan disahkan
oleh Ketua Umum LDK KMA
(2)
Tugas dan Wewenang Pengurus
Harian:
a. Melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Kerja dan Badan Pengurus
Harian;
b. Menyusun
rancangan program kerja untuk disahkan dalam Musyawarah Kerja; dan
c. Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum LDK KMA.
Pasal 20
(1)
Badan Semi Otonom adalah badan
yang mempunyai tugas khusus dan disahkan oleh Ketua Umum LDK KMA
(2)
BSO berhak mengatur
keorganisasiannya secara mandiri berdasarkan pertimbangan Ketua Umum LDK
KMA
(3)
BSO bertanggung jawab kepada
Ketua Umum LDK KMA
BAB V
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 21
(1)
Hubungan dengan organisasi lain
yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala’ (loyal) dan ta’awun
(memahami)
(2)
Hubungan dengan organisasi
Islam atas asas ukhuwah dan ta’awun (memahami)
(3)
Hubungan dengan organisasi umum
atas asas kemanusiaan dan kemashlahatan umum yang dibenarkan Islam
Pasal 22
(1)
Hubungan lembaga tinggi LDK KMA
dengan struktural dibawahnya bersifat langsung
(2)
Hubungan lembaga-lembaga
struktur di tingkat bawah LDK KMA dengan lembaga-lembaga di atasnya
mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan
(3)
Hubungan LDK KMA dengan
lembaga-lembaga atau organisasi lainnya bersifat langsung sesuai dengan ruang
lingkup kegiatannya selama tidak bertentangan dengan AD/ART LDK KMA dan GBPO
DPM
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 23
Sumber
keuangan LDK KMA berasal dari:
a. Iuran
wajib Pengurus;
b. Infaq
dan shadaqah yang berasal dari Anggota
maupun bukan Anggota LDK KMA;
c. Sumbangan
dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan
yang bersifat sukarela dan tidak mengikat; dan
d. Wakaf
atau wasiat dan hibah-hibah lainnya yang sesuai syariat dan AD/ART LDK KMA.
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 24
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga LDK KMA diatur dalam:
a. Mekanisme
Penyelenggaraan Organisasi (MPO); dan
b. Peraturan atau ketentuan lain yang
tidak bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga LDK KMA.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan
Disahkan di Bogor
0 komentar:
Posting Komentar